close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa penghalangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua (Brigadir J), Chuck Putranto.
icon caption
Terdakwa penghalangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua (Brigadir J), Chuck Putranto.
Nasional
Jumat, 27 Januari 2023 14:23

Jaksa tuntut Chuck penjara dua tahun dan denda Rp10juta

Chuck juga dijatuhi denda Rp10 juta rupiah atau subsider 3 bulan kurungan.
swipe

Terdakwa penghalangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua (Brigadir J), Chuck Putranto, dituntut pidana penjara selama dua tahun. Chuck adalah mantan Koordinator Sekretaris Pribadi (Koorspri) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo.

Jaksa mengatakan, terdakwa Chuck Putranto terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan  menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dan dengan sengaja melawan hukum melakukan tindakan akibat merusak sistem elektronik dan/atau menghilangkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara sebagaimana mestinya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto selama 2 tahun penjara. Ketiga, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa dalam persidangan, Jumat (27/1).

Hal yang memberatkan tuntutan, yakni Chuck menyadari tindakan mengganti dan mengambil DVR CCTV Kompleks rumah Ferdy Sambo itu perintah yang tidak sah.

Jaksa menyebut, Chuck sebagai perwira polisi seharusnya bisa mencegah tindakan pengambilan CCTV yang melanggar hukum tersebut. Namun, kata jaksa, Chuck turut serta melakukan mengganti DVR CCTV.

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan, yakni Chuck masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilaku. Chuck, kata jaksa, bersikap sopan di persidangan.

"Hal yang meringankan, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari. Terdakwa bersikap sopan dalam memberikan kesaksian dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar jaksa.

Tuntutan 2 tahun penjara ini dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Chuck Putranto secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto didakwa merintangi penyidikan di kasus Brigadir Yosua. 

Adapun peran dari Chuck Putranto, dia menerima dan menguasai 3 DVR CCTV sekitar rumah Ferdy Sambo tanpa surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan. Dia juga menjalankan perintah Sambo untuk mengambil kembali DVR CCTV yang ada di Polres Jakarta Selatan.

Chuck juga menerima perintah Sambo untuk menyalin dan melihat isi CCTV tersebut. Lantas, Chuck menyuruh Baiquni Wibowo untuk menyalin isi CCTV yang asli itu.

Chuck pun menonton isi rekaman CCTV yang asli bersama dengan 3 orang lainnya. Ketiganya yaitu Ridwan Soplanit, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan